Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok

Opini Bangsa - Terdakwa kasus pelanggaran Undang - Undang ITE, Buni Yani menyatakan, akan mempolisikan balik pelapor video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Andy Windo karena telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Menurutnya, alasan video pidato yang diunggah akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sangat tidak jelas. "Setelah ditanya lagi, jawabannya melaporkan (Buni Yani) karena Ahok telah dilaporkan," ujar Buni Yani di sela sidang pemeriksaan saksi di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2017.

Bahkan, keterangan Andy saat menjalani pemeriksaan BAP di Polda Metro Jaya, sulit dipertanggungjawabkan secara keilmuan meski dalih yang digunakan yaitu terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kesaksiannya bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat, tanpa mengetahui ilmu statistik, metodologi ilmiah, itu bentuk dia memberi keterangan palsu," tutur dia.

Bahkan, alasan melaporkan video tersebut untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, salah kaprah. "di BAP, alasan melaporkan karena untuk menjaga keutuhan NKRI dan sebagainya. Tapi di sini (persidangan) karena Ahok dilaporkan," kata Buni.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi satu jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," kata Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," terangnya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan, 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.

"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujar JPU. [opinibangsa.id / vv]

Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada July 19, 2017 at 02:05PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd