BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas!
Opini Bangsa - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) hanya untuk membubarkan ormas radikal.
Padahal, semua ormas yang dinilai melanggar larangan yang tercantum di Perppu bisa dibubarkan, meskipun berafiliasi dengan parpol tertentu.
"Ada pemahaman keliru di masyarakat seolah Perppu ini hanya soal pembubaran ormas tertentu semisal HTI, sehingga mungkin ada yang merasa puas. Itu mungkin karena tidak membaca semua isinya," kata Refly dalam tayangan ILC tadi malam (18/7).
Bertentangan dengan Pancasila hanya salah satu item alasan yang bisa digunakan sebagai alasan pembubaran suatu ormas.
Masih banyak juga lainnya, misalnya tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum.
Juga merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupula dengan ormas yang melakukan fund raising saat jelang Pemilu bisa dibubarkan.
"Jadi sekali lagi saya mengingatkan ini bukan hanya untuk organisasi radikal tapi sangat luas sasarannya. Sudah dihukum dulu tanpa proses pengadilan, lalu disuruh pula ia mencari keadilan (setelah dibubarkan baru boleh ajukan banding, red). Nah, ini yang menjadi persoalan," lanjutnya.
Refly mengkhawatirkan Perppu ini bisa digunakan untuk memberangus organisasi apapun.
"Sebagai contoh, kalau kita menyebarkan permusuhan terhadap penyelenggara negara bisa dibubarkan. Makanya kita harus berhati-hati," pungkasnya. [opinibangsa.id / jpnn]
Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada July 19, 2017 at 02:55PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Bacalah Perppu Ormas Hingga Tuntas! - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.