Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok sudah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.
Menurut Riza, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa. Karenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak lagi mencari alasan menunda penonaktifan Ahok.
“Itu sudah jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar Riza, Kamis (9/2).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Mendagri sebelumnya tak menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Selanjutnya, kata Riza, Mendagri juga tak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang menjalani cuti kampanye.
Ternyata jelang berakhirnya masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati, hingga saat ini belum ada keputusan tentang penonaktifan Ahok dari posisi gubernur. “Sekarang katanya alasannya menunggu penuntutan,” ujar Riza.
Karenanya Riza berharap agar Mendagri segera membuat keputusan sebelum masa cuti kampanye Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan. Sebab, tak ada dasar hukum penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.
“Kan tidak ada korelasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya Ini akan jadi preseden buruk Orang sudah jelas berstatus terdakwa,” ujar Riza

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sangat politis dalam persoalan Ahok. Hal ini terkait pernyataan Mendagri soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini jelas politis,” kata Margarito Rabu (8/2).
Menurutnya, publik sudah hafal permainan seperti ini. Karena aturan hukumnya sudah ada dalam Undang Undang No.23 tahun 2014, pasal 83 ayat 1 dan 2. Di situ disampaikan secara jelas, lanjutnya, kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Kalau tidak ikut aturan itu, mungkin pakai aturan lain di pikirannya atau hukum suka-suka. Di gubernur atau kepala daerah lain bisa berhenti tapi di Ahok ini tidak bisa berhenti ada apa… ujarnya.
Margarito berpesan kepada Mendagri agar tidak bermain-main dengan hukum, karena hanya ada satu undang-undang yang mengatur soal kepala daerah. Yakni Undang Undang No.23 tahun 2014, tidak ada yang lain. Dan di sana jelas disampaikan penonaktifan kepala daerah bila sudah terdakwa di pengadilan.
Kenapa yang lain bisa di berhentikan ?…
Gubernur Sumut saat ditetapkan jadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat,
Gubernur Riau saat menjadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat
Kenapa ? Ahok sudah menjadi Terdakwa Menteri Tjahjo berdalih soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Praktek yang tidak adil dalam mengurus negara ini bisa mengarah pada pembusukan negara yang sangat serius. [pbc]
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/mau-pakai-cara-apa-lagi-mempertahanakan.html ON - February 09, 2017 at 07:58PM
Menurut Riza, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa. Karenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak lagi mencari alasan menunda penonaktifan Ahok.
“Itu sudah jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujar Riza, Kamis (9/2).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Mendagri sebelumnya tak menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Selanjutnya, kata Riza, Mendagri juga tak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang menjalani cuti kampanye.
Ternyata jelang berakhirnya masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati, hingga saat ini belum ada keputusan tentang penonaktifan Ahok dari posisi gubernur. “Sekarang katanya alasannya menunggu penuntutan,” ujar Riza.
Karenanya Riza berharap agar Mendagri segera membuat keputusan sebelum masa cuti kampanye Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan. Sebab, tak ada dasar hukum penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.
“Kan tidak ada korelasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya Ini akan jadi preseden buruk Orang sudah jelas berstatus terdakwa,” ujar Riza

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sangat politis dalam persoalan Ahok. Hal ini terkait pernyataan Mendagri soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini jelas politis,” kata Margarito Rabu (8/2).
Menurutnya, publik sudah hafal permainan seperti ini. Karena aturan hukumnya sudah ada dalam Undang Undang No.23 tahun 2014, pasal 83 ayat 1 dan 2. Di situ disampaikan secara jelas, lanjutnya, kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
“Kalau tidak ikut aturan itu, mungkin pakai aturan lain di pikirannya atau hukum suka-suka. Di gubernur atau kepala daerah lain bisa berhenti tapi di Ahok ini tidak bisa berhenti ada apa… ujarnya.
Margarito berpesan kepada Mendagri agar tidak bermain-main dengan hukum, karena hanya ada satu undang-undang yang mengatur soal kepala daerah. Yakni Undang Undang No.23 tahun 2014, tidak ada yang lain. Dan di sana jelas disampaikan penonaktifan kepala daerah bila sudah terdakwa di pengadilan.
Kenapa yang lain bisa di berhentikan ?…
Gubernur Sumut saat ditetapkan jadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat,
Gubernur Riau saat menjadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat
Kenapa ? Ahok sudah menjadi Terdakwa Menteri Tjahjo berdalih soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Praktek yang tidak adil dalam mengurus negara ini bisa mengarah pada pembusukan negara yang sangat serius. [pbc]
0 Response to "Mau Pakai Cara Apa Lagi Mempertahankan Ahok? Sama Dengan Pembusukan Negara Sangat Serius - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.