Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Kayak Tahu Aja Mbulet: Dulu Bilang Ahok Diberhentikan Setelah Selesai Cuti Kampanye, Sekarang Nunggu Tuntutan Jaksa - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kayak Tahu Aja Mbulet: Dulu Bilang Ahok Diberhentikan Setelah Selesai Cuti Kampanye, Sekarang Nunggu Tuntutan Jaksa


[PORTAL-ISLAM] Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera menentukan nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Menurut Tjahjo, keputusan posisi Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 7 Februari 2017.

Tajahjo menyebut Undang-undang mensyaratkan bahwa petahana yang maju lagi akan cuti sampai masa kampanye selesai. Di mana masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan hari terakhir kampanye.

Namun, karena Ahok kini masih menghadapi proses hukum dalam kasus penistaan agama, maka nasib Ahok kembali memimpin Jakarta ditentukan oleh tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses incracht (berkekuatan hukum tetap), " jelas Tjahjo.

Sebaliknya, jika Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun, maka Kemendagri akan tetap kembali memimpin Jakarta paska masa cutinya habis.

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah, " tutur Mendagri.

Link: http://m.viva.co.id/berita/metro/880202-mendagri-nasib-ahok-pimpin-dki-tergantung-tuntutan-jaksa

PADAHAL....

Padahal dulu Mendagri menyatakan akan memberhentikan Ahok (yang sudah berstatus terdakwa) setelah selesai masa cuti kampanye.

Ahok Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI Setelah Selesai Cuti Kampanye
[Jumat, 16 Desember 2016 | 18:18 WIB]

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

Saat ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.

http://nasional.kompas.com/read/2016/12/16/18184081/ahok.diberhentikan.sementara.sebagai.gubernur.dki.setelah.selesai.cuti.kampanye

***

KESIMPULANNYA: MENDAGRI MBULET

Kayak Tahu aja.

* Awalnya beralasan: Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.
* Setelah register dari pengadilan terbit, ngeles lagi: Nunggu selesai masa cuti kampanye.
* Setelah cuti kampanye akan berakhir, kembali ngeles: Nunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ngatur negoro kok seenaknya sendiri.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Romli Atmasasmita menyatakan kalau Ahok yang berstatus terdakwa tidak diberhentikan sementara maka Presiden melanggar dua Undang-undang, yakni UU Pemda dan UU Pilkada.

Berikut pernyataan Prof. Romli melalui akun twitternya:

"Menurut UU Pemda dan UU Pilkada status terdakwa diberhentikan sementara wajib hukumnya tidak ada kecuali."

"Cuti berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan plt Gub diperpanjang lagi."

"Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernurmaka presiden melanggar dua uu tsb."

"Harap ahli hukum dan masyarakat cermati/teliti UU Pemda dan UU Pilkada ttg pemberhentian sementara jabatan gubernur."

"Bapak Mendagri harus dibedakan antara pemberhentian sementara karena cuti sebagai paslon gub DKI dan karena status terdakwa."

"Pendapat saya bukan karena kebencian tetapi saya ingin hukum ditegakkan sungguh-sungguh di negeri ini karena asas equality before the law (kesamaan hukum) berlaku terhadap siapapun."



Kayak Tahu Aja Mbulet: Dulu Bilang Ahok Diberhentikan Setelah Selesai Cuti Kampanye, Sekarang Nunggu Tuntutan Jaksa = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada February 10, 2017 at 06:57AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/02/kayak-tahu-aja-mbulet-dulu-bilang-ahok.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kayak Tahu Aja Mbulet: Dulu Bilang Ahok Diberhentikan Setelah Selesai Cuti Kampanye, Sekarang Nunggu Tuntutan Jaksa - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd