BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Di Lokasi Penistaan Agama, Ahok KALAH
[PORTAL-ISLAM] Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh suara terbanyak di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam Pilkada 2017 yang digelar Rabu. Anies-Sandi meraup suara terbanyak di lokasi pejawat gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al Maidah dalam pidatonya di Pulau Pramuka beberapa waktu lalu.
Dari tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di pulau ini, pasangan Ahok-Djarot unggul di dua TPS sementara Anies Sandi menang di satu TPS. Namun dari total perolehan suara, pasangan nomor urut tiga itu lebih unggul dengan jumlah 446 suara, disusul Ahok-Djarot 413 suara, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni 229 suara.
Berikut rincian perolehan suara ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ketiga TPS:
1. TPS 06
Agus-Sylvi 72
Ahok-Djarot 114
Anies-Sandi 161
(Surat suara sah semua)
2. TPS 07
Agus-Sylvi 80
Ahok-Djarot 143
Anies-Sandi 142
(Tiga surat suara tidak sah)
3. TPS 08
Agus-Sylvi 77
Ahok-Djarot 156
Anies-Sandi 143
(Lima surat suara tidak sah).
"Surat suara selanjutnya akan dikirim ke Kelurahan Pulau Panggang," Ketua KPPS TPS 07 Pulau Pramuka, Abdul Hakim.
Pulau Pramuka termasuk dalam wilayah Kelurahan Pulau Panggang yang secara total memiliki delapan TPS, dengan rincian tiga di Pulau Pramuka dan lima di Pulau Panggang.
Di Lokasi Penistaan Agama, Ahok KALAH = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Fay Setiyawan) - Pada February 15, 2017 at 06:08PM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/02/di-lokasi-penistaan-agama-ahok-kalah.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Di Lokasi Penistaan Agama, Ahok KALAH - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.