Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Ahok WAJIB Dinonaktifkan!!! - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok WAJIB Dinonaktifkan!!!


Ahok Wajib Dinonaktifkan!!!

Ngomongin tentang Ahok, tentu kontroversi dan pembenaran dari pihaknya atas segala prilaku dan kebijakan yang Ahok lakukan (Maha Benar Ahok dengan segala kelakuannya). Mulai omongannya yang kasar dengan pembenaran 'gpp kasar asal kagak korupsi', penyimpangan-penyimpangan kasus Sumber Waras dengan justifikasi untuk percepatan infrastruktur, aksi memaki ibu-ibu yang dikaim sebagai pendidikan dll.

Ahok seolah orang penting kagak tergantikan yang perlu diselamatkan dari segala perkara dan perbuatan yang menjeratnya. Dari kasus Sumber Waras, kasus tanah Cengkareng dan kasus percobaan perbuatan jahat dan persekongkolan ngebobol duit APBD DKI melalui pembelian tanah eks kedubes Inggris bagi Ahok semua seolah aman dan sah untuk dilakukan. Terjerat kasus penistaan agama, Ahok bak orang sakti yang sulit ditembus aparat hukum. Ancaman hukuman 5 tahun, perbuatannya yang dilakukan secara repetitif (berulang) dan menimbulkan konflik yang sebenernya bisa jadi alesan penyidik untuk menahannya kagak bikin dia diciduk pagi-pagi untuk ditahan kek para tersangka lainnya.

Hingga tiba saatnya Ahok menjadi terdakwa, kontroversi atau pro-kontra tentang Ahok semakin mengemuka dengan isu penonaktifannya sebagai Gubernur DKI. Info terbaru yang gua denger katanya Ahok kagak bakal dinonaktifkan oleh Presiden via Mendagri selepas masa cuti kampanyenya berakhir. Gua langsung kepikiran bahwa ini mesti hasil konsultasi ame seorang intelektual yang selama ini biasa gua sebut si odong-odong. Ahaaak! Ternyata bener. Beberapa jam kemudian muncul komen si odong-odong ini di sebuah media.

Yuk simak apa landasan hukum penonaktifan Ahok yang sekarang lagi rame diperbincangkan!

Ada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hal ini. Berikut bunyi pasal yang dimaksud;

Pasal 83
(1) Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Kita liat pasal-pasal yang didakwakan Jaksa terhadap Ahok, adalah 2 pasal dakwaan penodaan agama yang bersifat alternatif yaitu pasal 156 atau 156 A KUHP yang ancamannya 4 dan 5 tahun penjara. Apakah pasal yang didakwakan terhadap Ahok memenuhi kategori UU Pemerintahan Daerah pasal 83 yang gua tulis di atas? Gua jawab Ya Ahok memenuhi pasal tersebut untuk dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI karena didakwa dengan pasal tentang penodaan agama dalam KUHP.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda diatas memuat berbagai tindak pidana dengan tanda baca koma (,) yang mewajibkan penonaktifan seorang Kepala Daerah. Tafsir tanda koma pada pasal tersebut menandakan bahwa pasal tersebut memuat alternatif pidana yang jadi alesan pemberhentian sementara. Tanda koma tersebut nunjukin bahwa pidana-pidana tersebut bukan bersifat kumulatif sebagai alasan penonaktifan seorang Kepala Daerah. Satu kategori yang sangat cocok untuk pasal yang didakwakan terhadap Ahok adalah perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI yaitu penodaan agama. Pembuktiannya adalah adanya gejolak massa besar-besaran yang menginginkan Ahok diproses hukum sebagaimana mestinya menyangkut Agama yang sangat sensitif bagi sebagian besar rakyat di negara ini.

Sedangkan pembenar dari si odong-odong yang gua duga jadi konsultan pemerintah adalah Ahok harus kembali menjadi gubernur tanpa dinonaktifkan adalah karena dakwaan terhadap Ahok bukan pidana berat, alasan penghentian harus berdasarkan pada kemungkinan bahwa terdakwa berpotensi menghilangkan barbuk, atau mempengaruhi jalannya persidangan. Si odong-odong ini menyebut contoh pidana yang mengharuskan penonaktifan kepala daerah adalah korupsi, penipuan dan pembunuhan. Si odong-odong ini juga berasalan kagak perlu penonaktifan untuk Ahok karena dia pikir perkara yang dihadapinya kagak berhubungan dengan posisinya di pemerintahan.

Waiki!! Si odong-odong inkonsisten dalam kasih argumen. Kekeliruan si odong-odong ini elementer banget. Pemberhentian sementara dengan alasan diduga dapat melenyapkan barang bukti dan atau mempengaruhi jalannya persidangan ini jelas mengada-ada karena dalam pasal tersebut kagak dijelaskan demikian. Selain itu, jika alesan berpotensi menghilangkan barbuk, maka mestinya penonaktifan kagak dimulai saat jadi terdakwa melainkan saat menjadi tersangka. Karena pada tahap penyidikan inilah barang bukti dikumpulkan. Bahkan pasal penjelasan UU tersebut mengatakan pasal 83 cukup jelas tanpa keterangan tambahan. Sedangkan alasan kagak perlu pemberhentian karena kasusnya kagak ada hubungannya ame posisinya dalam pemerintahan, kembali odong-odong ini inkonsisten karena sebelumnya mencontohkan perkara yang memungkinkan pemberhentian jabatan adalah pembunuhan dan penipuan yang juga kagak ada hubungannya ame posisi seorang terdakwa dalam pemerintahan. Cukup jelas kalo dia mengada-ada untuk membela si Tuan yang udah merahmatinya pake kekuasaan di berbagai posisi, bukan?

Penonaktifan terhadap posisi Ahok sebagai Gubernur DKI adalah wajib karena telah memenuhi syarat-syarat yang dimuat dalam UU Pemerintah Daerah. Pasal itu juga secara eksplisit jelas menyebut diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Bukan menunggu tuntutan jaksa apalagi putusan pengadilan seperti karangan bebas si odong-odong. Pasal itu clear n clean kagak ditafsirkan macem-macem karena selama ini udah biasa dilakukan pemberhentian saat seseorang naik dari tersangka menjadi terdakwa yang disepakati selama ini sebagai yurisprudensi. Selain itu maka tafsirnya ngacok dan mengada-ada yang bertujuan untuk kepentingan politik si Tuan Besar. (Catatan: begitu masuk proses peradilan maka status tersangka berganti jadi terdakwa)

Catatan gua lainnya dari masalah penonaktifan Ahok ini adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai penanggung jawabnya telah melanggar UU andai Ahok kagak dinonaktifkan. Namun demikian, gua kagak mencatat adanya UU atau konstitusi yang memberikan sanki pada pelanggaran UU kek gini. Sebelumnya Jokowi disebut melanggar UU dengan mengangkat WNA menjadi seorang menteri namun pelanggaran ini begitu aje kita lupain tanpa sanksi apapun terhadapnya. Ini sebuah masalah yang harus DPR selesaikan. Bagaimana mungkin seorang kepala Negara berbuat sekehendak hati melanggar UU atau etika tanpa sanksi apapun?

Karena kita tahu putusan MK hanya membatasi beberapa pidana berat beserta perbuatan tercela sebagai syarat seorang presiden bisa dimakzulkan kek korupsi, pengkhianatan terhadap negara dll. Padahal penting dibuatkan aturan dengan standard pelaksanaan UU yang tinggi agar memaksa seorang presiden melaksanakan UU. Ini penting agar presiden bisa jadi role model kekuasaan yang taat konstitusi dan UU bagi bawahan yang dia pimpin.

Kalau di negara lain seorang presiden bisa dijatuhkan karena sekedar masalah etik, bagaimana di negara kita? UU aje berani dilanggar dan semua terjadi tanpa sanksi apapun terhadapanya. Maka beberapa minggu yang lalu gua bergembira saat DPR menyuarakan semacam aturan etik untuk eksekutif. DPR sendiri memiliki aturan etik yang memungkinkan seorang legislator dicopot karena masalah etik. Kenapa Presiden kagak? Bener kagak?

(by @dulatips)



Ahok WAJIB Dinonaktifkan!!! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada February 11, 2017 at 06:55AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/02/ahok-wajib-dinonaktifkan.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ahok WAJIB Dinonaktifkan!!! - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd