BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengamat : Polisi Tak Perlu Repot Datangkan Ulama dari Mesir, Kasus Ahok Jelas dan Sederhana.
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POSMETRO INFO - Pengamat Pidana, Farid Mu'adz menilai polisi sebenarnya tidak perlu mendatangkan ahli di proses penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, apalagi sampai mendatangkan saksi ahli Ulama dari Al Azhar Mesir. Menurutnya proses meminta keterangan ahli itu adalah domainnya di tahapan penyidikan bukan sekarang.
"Untuk kasus Ahok ini semua sudah jelas, karena semua unsur laporan penistaan Agama sesuai Pasal 156a sudah terpenuhi. Karena ini kasus yang sederhana," katanya dalam acara diskusi yang digelar DPP IMM di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/11).
Ia mengungkapkan, kalau melihat proses yang berjalan, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ini sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Padahal kalau melihat Yurisprudensi, terutama pada kasus penistaan agama yang sama sebelumnya, seharusnya kasus seperti ini sudah dalam tahap penyidikan. Dan terlapor sudah berstatus tersangka.
Ia menyontohkan kasus Arswendo Atmowiloto, kasus Lia Eden, kasus Ibu Rusgiani di Bali hingga Tajul Muluk, semuanya langsung berstatus tersangka ketika unsur pidana sesuai pasal 157a KUHP terpenuhi.
Tanpa dilakukan pemanggilan saksi ahli di tahap penyelidikan. Tapi menurutnya Polisi menerapkan hal berbeda untuk kasus Ahok. Padahal semua unsur pidananya sudah terpenuhi. Anehnya walaupun kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan pemanggilan saksi sudah dilakukan, layaknya tahapan penyidikan.
Sedangkan status Ahok masih terlapor. Karena itu ia menilai polisi sebenarnya tidak memiliki dasar melakukan pemeriksaan ahli di tahap penyelidikan ini, termasuk memanggil Ulama Mesir.
Dan lucunya, menurut Farid, polisi besok akan melakukan gelar perkara yang tahapan itu juga harusnya hanya dilakukan dalam proses penyidikan. Maka tidak ada dasarnya polri lakukan gelar perkara besok, kalau melihat yurisprudensi putusan hakim pada kasus sebelumnya.
"Jadi kalau ada gelar perkara untuk kasus penyelidikan, apalagi pemeriksaan saksi itu salah kaprah," katanya.
Apalagi, Kapolri telah mengatakan tindakan ini karena dasar diskresi dari Peraturan Kapolri sebelumnya (Perkap). "Padahal diskresi dilakukan kalau ada kekosongan hukum atau kalau pun ada dasar hukum tapi prosesnya tidak jelas. Tapi untuk kasus Ahok ini semua sudah jelas," katanya.
Karena itu ia mengimbau polisi jangan membohongi masyarakat dengan proses hukum Ahok ini. Publik melihat unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP sebenarnya sudah tercukupi, agar kasus ini sampai pada tahapan penyidikan, tidak lagi hanya penyelidikan.
Dan kalau sudah sampai tahap penyidukan, menurut dia, harusnya penyidik di kejaksaan agung lah yang mengambil kasus ini. Sebab unsurnya sudah lengkap, tidak perlu lagi di kepolisian.[republika]
Pengamat : Polisi Tak Perlu Repot Datangkan Ulama dari Mesir, Kasus Ahok Jelas dan Sederhana. = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (yudi nugraha) - Pada November 14, 2016 at 07:49PM
0 Response to "Pengamat : Polisi Tak Perlu Repot Datangkan Ulama dari Mesir, Kasus Ahok Jelas dan Sederhana. | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.