BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kasus Al Maidah 51, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Hari Ke-51
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kasus Al Maidah 51, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Hari Ke-51
Berita Islam 24H - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T. Purnama, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama hari ini (Rabu, 16/11).
Itu artinya Ahok resmi dijerat penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ke-51 setelah dia menyampaikan pernyataan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, (27/11) lalu.
Ahok dilaporkan ke Polisi karena pada saat itu dia mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.
"… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..." kata Ahok saat itu.
Pernyataan Ahok inilah yang menyulut gelombang protes dari umat Islam.
Sebelumnya, masyarakat juga mengutak-atik angka saat aksi besar-besaran pada Jumat , 4 November 2016 lalu.
Yaitu, angka tanggal, bulan, dan tahun aksi Bela Islam II yang disebut-sebut diikuti lebih dari 1 juta orang tersebut, bila ditambahkan, 4+11+20+16, juga menjadi 51. [beritaislam24h.net / rc]
Kasus Al Maidah 51, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Hari Ke-51 = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada November 16, 2016 at 10:45PM
0 Response to "Kasus Al Maidah 51, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Hari Ke-51 - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.