BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kapolri: Tuntutan Minta Presiden Penjarakan Ahok Itu Tidak Mungkin
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.beritaislam24h.com/2016/11/kapolri-tuntutan-minta-presiden.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kapolri: Tuntutan Minta Presiden Penjarakan Ahok Itu Tidak Mungkin
Berita Islam 24H - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai tuntutan pendemo yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk memenjarakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama alias Ahok atas kasus yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak tepat.
"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin," kata Kapolri, di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017, di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Pasalnya, menurutnya, presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok merupakan kewenangan yudikatif.
Jika presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka hal tersebut merupakan bentuk intervensi yang tidak dibenarkan dalam Undang-undang.
"Pak Presiden adalah pimpinan eksekutif bukan yudikatif. Sementara (proses hukum kasus Ahok) teknis hukum dan domain dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana (Presiden)," tegasnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ahok.
Hal tersebut diungkapkan Presiden saat menerima kunjungan dari pengurus ormas dan lembaga Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama di Istana Kepresidenan, pada Selasa (2/11).
Bareskrim hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Basuki T. Purnama. Setidaknya 15 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk beberapa orang saksi ahli.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus ini akan dilakukan bila Bareskrim telah memeriksa 10 saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Beberapa ormas Islam berencana mengerahkan massa dari berbagai daerah untuk mengadakan unjuk rasa menuntut adanya tindakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang juga merupakan kandidat calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada Serentak 2017.
Unjuk rasa rencananya akan digelar di Jakarta Pusat di antaranya di Balai Kota, Istana Presiden, Monumen Nasional dan beberapa daerah lain di antaranya Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi dan Tangerang, pada 4 November 2016. [beritaislam24h.com / htc]
Kapolri: Tuntutan Minta Presiden Penjarakan Ahok Itu Tidak Mungkin = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada November 02, 2016 at 05:03PM
0 Response to "Kapolri: Tuntutan Minta Presiden Penjarakan Ahok Itu Tidak Mungkin - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.