BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Buni Yani Tersangka, Din Syamsuddin Protes
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Buni Yani Tersangka, Din Syamsuddin Protes
Berita Islam 24H - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin keberatan dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebar kebecian lewat komentarnya terkait video Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Ya kalau saya, bukannya membela, tapi itu bukan gara-gara postingan Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok," ujar Din di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
Menurut Din, yang jadi permasalahan bukan unggahan Buni Yani. "Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah," tambahnya.
Lanjut Din, yang menjadi pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain. "Jadi jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar, kalau enggak dipadamkan bara apinya ya akan terus terbakar," ungkapnya.
Ia pun meminta kepolisian untuk berlaku adil dalam menangani kasus penistaan agama.
Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Ahok di media sosial yang merupakan penghasutan berbau SARA.
"Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu. [beritaislam24h.net / ozc]
Buni Yani Tersangka, Din Syamsuddin Protes = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada November 24, 2016 at 08:47AM
0 Response to "Buni Yani Tersangka, Din Syamsuddin Protes - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.