Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional pada bulan Maret 2017 lalu.
Tim kuasa hukum mewakili 10 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindakan makar terhadap negara.
Ke-10 orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.
"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein, dikutip Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dahlia mengatakan bahwa tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran untuk mempersiapkan bukti-bukti.
Saat ini tim kuasa hukum disebut tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.
"Sampai kami tebuskan ke PN Jakarta Utara tidak digubris. Akhirnya Sri Bintang sampai 103 hari ditahan," kata dia.
Saat disebut apakah gugatan dia memenuhi syarat, Dahlia mengatakan bahwa tim berupaya berbuat terbaik untuk klien.
"Yang penting kami jalankan dulu, penolakan nanti saat pengadilan," ujar Dahlia. (tribunnews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 04, 2017 at 09:42AM
0 Response to "Kapolri Tito Karnavian akan Digugat ke Pengadilan Internasional - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.