Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuana.com - Penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath (MAK), tidak sesuai dengan UUD 45 maupun batang tubuhnya. Khususnya, terkait negara hukum yang berkeadilan.
Begitu kata salah satu pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i saat membacakan pernyataan sikap para habib, ulama dan aktivis islam kepada wartawan di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
"Kasus penangkapan dan penahanan terhadap MAK, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrument of power. Sama sekali tidak berkeadilan," ujarnya.
Aksi 313 yang dikomandoi MAK, kata Abdul, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan UU. Selain itu, Aksi 313 bukan upaya pemufakatan makar seperti yang diperkarakan oleh pihak kepolisian.
"Justru Aksi 313 ini untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama," urainya.
Menurut Abdul, penegakan hukum yang dimaksud adalah kasus yang menimpa Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa perkara penodaan agama yang belum diberhentikan meski telah menyandang status terdakwa. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 03, 2017 at 06:44PM
0 Response to "GNPF: Penangkapan Al Khaththath Bukti Hukum Jadi Instrument Of Power - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.