Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengajukan dua tuntutan kepada pihak kepolisian atas penahanan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (MAK) dan empat aktivis lainnya.
Tuntutan ini terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani kelima aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar itu.
"Pertama, agar Al Khaththath beserta empat orang tahanan lainnya dibebaskan dari tahanan," kata pembina GNPF-MUI, Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Sedangkan tuntutan kedua, GNPF MUI mendesak pihak kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak para tersangka sebagai warga negara. Mereka meminta agar polisi tidak mengurangi hak-hak asasi para tersangka.
"Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga, serta hak konsultasi hukum," terangnya.
Seperti diketahui, MAK dan empat aktivis ditangkap dan ditahan jelang Aksi 313, Jumat (31/3) dinihari lalu. Selain MAK, empat aktivis yang telah ditetapkan tersangka itu adalah Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad dan Andry. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 03, 2017 at 06:40PM
0 Response to "GNPF MUI Tuntut Kepolisian Bebaskan Al-Khathath dan Mahasiswa dari Tahanan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.