BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Digugat Sri Bintang, Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Digugat Sri Bintang, Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional
Opini Bangsa - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian rencananya akan digugat oleh kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein. Dahlia akan mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan internasional di Swiss
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan harusnya sebelum menggugat ke pengadilan internasional lakukan praperadilan terlebih dahulu. Kendati demikian polisi sendiri tidak mempersalahkan terkait gugatan itu.
"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Martinus menjelaskan Indonesia memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji suatu perbuatan hukum. Yakni melalui mekanisme Praperdilan yang bisa diajukan siapa saja bagi mereka yang merasa proses hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Silakan saja kami siap menghadapinya," kata Martinus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Jika sudah lengkap kata dia, penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini masih dalam penyusunan berkas. Nanti berkas selesai kita ajukan ke JPU," kata Argo. [opinibangsa.id / rci]
Digugat Sri Bintang, Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 04, 2017 at 08:47AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Digugat Sri Bintang, Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.