BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Waketum MUI: Pemblokiran Situs Media Islam tak Boleh Gunakan Pendekatan Kekuasaan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Waketum MUI: Pemblokiran Situs Media Islam tak Boleh Gunakan Pendekatan Kekuasaan
Berita Islam 24H - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran 11 situs media Islam.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan pemblokiran situs Islam tersebut akan mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif.
Menurut Zainut, langkah itu dinilai bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Apalagi Kemkominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima SI Online, Senin (09/01/2017).
Dia menyarankan seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas, meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Apalagi, pemblokiran situs Islam dinilai menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
"Sepengetahuan kami, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," ujarnya.
Menurut Zainut, semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi belum tentu semuanya dikatakan mengandung paham radikal. "Sehingga harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," tambah politisi PPP ini.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kemkominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan. Hal itu agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2016 lalu, Kemkominfo telah memblokir 11 situs melalui Trust-
Positif. Situs yang diblokir yakni voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net. [beritaislam24h.net / sic]
Waketum MUI: Pemblokiran Situs Media Islam tak Boleh Gunakan Pendekatan Kekuasaan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 09, 2017 at 02:01PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Waketum MUI: Pemblokiran Situs Media Islam tak Boleh Gunakan Pendekatan Kekuasaan - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.