BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Natalius Pigai: Berganti Presiden Di Tengah Jalan Itu Bukan Sesuatu Yang Tidak Baik...
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Natalius Pigai: Berganti Presiden Di Tengah Jalan Itu Bukan Sesuatu Yang Tidak Baik...
Berita Islam 24H - Komisioner Komnas HAM asal Papua ini punya pandangan yang cukup nyeleneh tentang makar. Menurut dia, upaya mengganti presiden di tengah masa jabatan merupakan hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu dia menilai aksi penangkapan sejumlah tokoh yang dituduh makar membuktikan watak pemerintahan yang represif. Apa dasarnya mengatakan itu? Simak penuturannya;
Anda mengatakan makar merupakan hak konstitusional rakyat, bagaimana penjelasannya?
Intinya bahwa makar itu bahasa kampunganlah ya, bahasa tidak intelektual. Bahasa yang bakunya itu adalah kudeta, atau dalam bahasa Perancisnya itu coup d’État.
Lalu menurut Anda masyarakat boleh melakukan kudeta?
Yang paling penting kan begini, pemerintah itu memiliki kewajiban, obligation untuk penghormatan hak asasi manusia (HAM) rakyat Indonesia. Yang kedua, pemerintah itu punya kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Yang ketiga, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kalau penghormatan terhadap rakyat itu adalah kewajiban utama pemerintah, government obligation. Kalau negara dalam ancaman instabilitas nasional, maka negara yang punya tanggung jawab dan kewajiban untuk mendamaikan, jaga stabilitas. Kalau kebutuhan Hak Asasi Manusia, kebutuhan hak atas pendidikan, kesehatan dan lainnya itu negara juga memiliki tanggung jawab.
Jadi semua disalahin ke negara?
Makanya, kalau angka buta hurufnya banyak, yang disalahin negara kan. Kalau orang sakit, atau busung lapar yang disalahin negara. Tidak pernah disalahin orang tua atau orang kampung. Angka kematian anak dan ibu, yang disalahin juga negara. Karena negara memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh kebutuhan hak. Karena tiga prinsip inilah, maka penyelenggara negara itu betul-betul melaksanakan tugasnya untuk menjalankan ketiga kewajiban utama ini.
Kalau dalam konstitusi negara kita?
Bahkan di UUD 1945, mulai dari pasal 27 sampai dengan 31 itu isinya mengulas tentang yang tadi itu. Makanya di situ disebut bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara. Kemudian di UU 39 tentang HAM pasal 71 juga menyatakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, di dalam pelaksanaannya pemimpin negara atau pemimpin yang diberikan amanat oleh rakyat tidak mampu memenuhi ketiga akses ini maka rakyat bisa melakukan tuntutan kepada pemimpin negara tersebut atau presiden. Makanya, kan ada checks and balances, ada evaluasi. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif kan dipisahkan supaya ada check and ballances, melakukan kontrol.
Kalau ketiga institusi itu tidak bisa melakukan checks and balances?
Kalau ketiga institusi ini tidak bisa melakukan checks and balances maka rakyat juga diberi kesempatan untuk melakukan kritik, meminta pertanggung jawaban presiden.
Caranya?
Meminta pertanggungjawaban presiden itu ada beberapa cara. Pertama, bisa melalui tuntutan tertulis bisa melalui permintaan parlemen secara lisan, bisa melalu demonstrasi, bisa dengan permintaan resmi kepada parlemen, bisa juga langsung ditujukan kepada Presiden. Jadi, ingat bahwa tuntutan masyarakat itu merupakan hak konstitusional. Sekarang mengapa rakyat sampai menuntut presiden dievaluasi. Saya kira sarana artikulator kepemimpinan. Masyarakat itu kan partai politik, saluran komunikasi tersumbat maka rakyat pasti pindah ke tempat lain.
Misalnya parlemen. Kalau parlemennya juga tersumbat, maka langsung kepada pemerintah itu sendiri. Kalau tidak didengar maka masyarakat turun ke jalan. Kalau itu juga tidak didengar dan dilaksanakan, maka satu cara adalah mungkin rakyat juga meminta parlemen untuk mengevaluasi keberadaan presiden atau perdana menteri itu.
Karena prinsip itulah maka dalam teori politik, itu presiden diberikan kewenangan pernyataan negara dalam keadaan darurat. Kalau presiden melihat negara tidak stabil, butuh sesuatu untuk mengembalikan stabilitas nasional, maka dia bisa nyatakan negara dalam keadaan darurat.
Kalau untuk rakyat?
Lalu untuk rakyat itu menurut para ahli politik, disediakan kudeta. Tetapi kedua-duanya itu harus konstitusional. Bisa kudeta sipil, bisa kudeta militer. Jadi secara ilmu politik itu sudah disediain. Bukan karang-karang. Makanya seluruh negara kan rata-rata melakukan kudeta, itu hal yang biasa. Yang dibutuhkan itu kudeta yang konstitusional.
Jadi meminta kudeta presiden itu konstitusional?
Rakyat meminta presiden melalui kudeta itu juga konstitusional. Asal melalui parlemen. Jadi berganti presiden di tengah jalan itu bukan sesuatu yang tidak baik. Asal itu semata-mata ada dua ya kepentingannya: Instabilitas nasional dan integritas nasional. Jadi bisa dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas negara, dan untuk menyelamatkan integritas nasional. [beritaislam24h.net / rmol]
Natalius Pigai: Berganti Presiden Di Tengah Jalan Itu Bukan Sesuatu Yang Tidak Baik... = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 09, 2017 at 11:15AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Natalius Pigai: Berganti Presiden Di Tengah Jalan Itu Bukan Sesuatu Yang Tidak Baik... - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.