Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Jokowi Ngotot Gunakan Keppres Rezim Orba Demi Ahok - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Jokowi Ngotot Gunakan Keppres Rezim Orba Demi Ahok


[portalpiyungan.co] Presiden Joko Widodo akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara disahkan.

Namun empat pasal dalam Keppres yang diterbitkan rezim Orde Baru itu akan dipertahankan demi legalitas Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan reklamasi 17 pulau.

Empat pasal tersebut yaitu Pasal 4, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12. Keputusan Jokowi untuk mempertahankan empat pasal tersebut terlihat dari Pasal 17 draf awal Rancangan Perpres.

“Perpres ini mencabut dan menggantikan Keppres 52/1995; Pasal Keppres yang masih berlaku yaitu Pasal 4, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 akan diatur dan diintegrasikan dalam kewenangan Badan Penataan,” mengutip draf awal tertanggal 6 Oktober 2016 yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Pasal 4 Keppres 52/1995 menyatakan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI Jakarta; Pasal 9 berbunyi, areal hasil reklamasi Pantura diberikan status hak pengelolaan kepada Pemprov DKI dan dimanfaatkan sesuai rencana pembagian zona kawasan Pantura.

Pasal 11 ayat 1 menegasakan, penyelenggaraan reklamasi Pantura wajib memerhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan dan fungsi lain di kawasan pantura; ayat 2 menyatakan, bahan material untuk reklamasi Pantura diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Sedangkan Pasal 12 memerintahkan, segala biaya yang diperlukan untuk reklamasi Pantura dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Jakarta bekerja sama dengan swasta, masyarakat, dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, Keppres 52/1995 dijadikan satu-satunya acuan Ahok-sapaan Basuki—untuk memberikan izin reklamasi bagi para pengembang. Padahal Keppres yang terbit 21 tahun lalu tersebut sudah tidak relevan dan bertentangan dengan peraturan lain yang hierarkinya bahkan lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)—sebelum diubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—sempat menyarankan Presiden RI yang menjabat saat itu untuk segera mencabut Keppres 52/1995.

Saran disampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menetapkan Keputusan Nomor 14/2003 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Penggunaan Keppres 52/1995 juga pernah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 13 April 2016.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi IV Herman Khaeron menyatakan, menerbitkan izin reklamasi lewat Keppres 52/1995 tidak berdasar karena Keppres sudah dicabut setelah terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Namun, Perpres tersebut pun lemah lantaran Pasal 70 Perpres itu tidak secara jelas mencabut Keppres 52/1995. Pasal itu menyatakan, pada saat mulai berlaku Perpres ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keppres 52/1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai Perpres ini.

Pakar perkotaan Nirwono Joga bahkan menilai Ahok lucu karena masih menggunakan Keppres 52/1995 sebagai dasar hukum melegalkan reklamasi. Yudi—sapaan akrab Nirwono—menyatakan, Keppres yang ditandatangani mendiang Presiden Soeharto itu bukan untuk meloloskan penerbitan izin reklamasi 17 pulau.

“Lucu itu. Karena pada zaman itu, Keppres terbit bukan untuk 17 pulau. Yang dimaksud reklamasi tahun 1995 itu adalah untuk kegiatan industri,” kata Yudi kepada CNNIndonesia.com, 13 April 2016.

Yudi menjelaskan, kegiatan industri yang dimaksud yaitu reklamasi untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok untuk perluasan daratan, yang konteksnya berbeda dengan menguruk laut seperti yang dilakukan Pemprov DKI saat ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati berkeras bahwa Keppres 1995 memang menjadi landasan hukum Pemprov DKI melakukan dan memberi izin reklamasi Jakarta. Namun Tuty mengakui memang perlu ada keselarasan antara Keppres 1995 dengan aturan yang terbit selanjutnya.

Aturan tersebut di antaranya Perpres 54/2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur; dan Perpres Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan UU Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami ingin, jika ada sebuah kebijakan, harus bisa menjadi pedoman yang memudahkan kami dalam bekerja, harus jelas kewenangan, hak dan kewajibannya,” kata Tuty kepada CNNIndonesia.com, 22 Desember 2016.

Sejumlah pasal dalam peraturan soal reklamasi Jakarta memang ada yang bertentangan satu sama lain.

Pasal 16 nomor 2 Perpres Nomor 122/2012 menyatakan, menteri memberi izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.

Namun pasal tersebut bertentangan UU Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 50 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, KSN, KSNT, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Sumber: CNN
Jokowi Ngotot Gunakan Keppres Rezim Orba Demi Ahok = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Fay Setiyawan) - Pada January 10, 2017 at 09:52PM - URL ASLI - http://www.portalpiyungan.co/2017/01/jokowi-ngotot-gunakan-keppres-rezim.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Ngotot Gunakan Keppres Rezim Orba Demi Ahok - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd