Penegasan ini disampaikan salah seorang anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat di Jakarta, Selasa (10/1). “Kita akan lapor dan bongkar kebohongannya,” tegasnya.
Menurut Humphrey , keterangan saksi kedua Irena Handono banyak bersifat palsu dan fitnah. Karena itu, Irene yang mengaku mantan biarawati, terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) menyebutkan “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
from ISLAM NEWS http://www.1slam.gq/2017/01/beri-keterangan-bohong-irene-handono.html
0 Response to "Beri Keterangan Bohong, Irene Handono Terancam 7 Tahun Bui - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.