BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Simak ! Ini Penjelasan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahok Pada Bareskrim Yang Akan Bungkam Pernyataan " Sebenarnya Ahok Tak Menghina"
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.posmetro.info/2016/11/simak-ini-penjelasan-saksi-ahli-pidana.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari Posmetro Info ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POS-METRO.COM - Prof Mudzakkier, saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Ahok, yang dihadirkan pihak pelapor mengisyaratkan unsur tindak pidana penodaan agama memang telah dilakukan.
Kepada Aktual, dirinya menjelaskan bahwa ucapan Ahok yang dinilai sebagai penodaan agama cukup pada pernyataan intinya saja, tidak semuanya. “Kalau ada yang bilang lihat dari awal sampai akhir, menurut saya malah kurang pas,” ujar guru besar hukum pidana UII Yogyakarta ini, Minggu (6/11).
Seperti diketahui, ucapan penodaan agama oleh Ahok dilakukan saat kunjungan kerja sebagai Gubernur. Maka motivasi Ahok mengebut ayat Al-Qur’an terlebih menjurus konteks pilkada patut dipertanyakan, hal inilah menurut Mudzakkier yang jadi pokok persoalan.
“Jika Ahok berbicara dalam (acara) perbandingan agama, tentang bagaimana memilih pemimpin menurut Kristen, Hindu, Buddha, Islam dan lain-lain tentu nggak akan jadi akan masalah, tapi ini kan tidak,” kata dia.
Lebih lanjut, Mudzakkier menganggap Ahok tidak punya kompetensi untuk mengutip dan mengintepretasi ayat Al-Qur’an sebab Ahok pribadi tidak mengimani Al-Qur’an sebagai kitab suci.
“Apabila Ahok ceramah di acara keagamaan yang dia anut kemudian berucap kitab suci agama lain adalah bohong, itu dapat dimaklumi. Asalkan di komunitas mereka saja,” tegasnya.
Hal tersebut sama halnya ketika umat Muslim dalam acara keagamaannya mengatakan Nabi Isa As bukan Tuhan, bagi Mudzakkier itu tidak jadi soal sebab memang diatur dalam Al-Qur’an.
“Namun Ahok mengintepretasikan ayat Al-Qur’an didepan komunitas umum yang didalamnya ada Muslim. Kalau dia (Ahok) mau mengutip ayat ya dari kitab suci dia saja, tidak usah kitab suci orang lain. Jangan lompat pagar orang lain,”
Mudzakkier juga menyoroti sejumlah pihak yang membuat opini bahwa Ahok sebenarnya tidak bermaksud menghina. Dirinya lantas mempertanyakan siapa orang yang ditunjuk Ahok ‘memakai’ ayat 51 Al-Maidah, sebab konteks ini harus jelas karena jika tidak, tentu yang disasar Ahok adalah ayat 51 Al-Maidah itu sendiri.
“Harus dipahami duduk persoalannya seperti apa, biar nggak dipelintir sana-sini,”
Oleh sebab itu, pernyataan Ahok menurut Mudzakkier telah penuhi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 156 (a) KUHP, penodaan agama terhadap ajaran kitab suci Al-Qur’an yang termuat pada Surah Al-Maidah ayat 51. (akt)
Simak ! Ini Penjelasan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahok Pada Bareskrim Yang Akan Bungkam Pernyataan " Sebenarnya Ahok Tak Menghina" = Dipostkan Oleh Posmetro Info - Pada November 07, 2016 at 02:25AM
0 Response to "Simak ! Ini Penjelasan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahok Pada Bareskrim Yang Akan Bungkam Pernyataan " Sebenarnya Ahok Tak Menghina" | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.