BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Polisi Ancam Pidanakan Penerus Berita Hoax, Kalau Berita TV Isi Hoax Gimana Pak?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Polisi Ancam Pidanakan Penerus Berita Hoax, Kalau Berita TV Isi Hoax Gimana Pak?
Berita Islam 24H - Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Ahad (20/11).
Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”. “Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran,” katanya.
Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini.
“Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” katanya.
Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib.”Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” katanya. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengan Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Nah, sekarang ini bukan rahasia lagi jika ada stasiun TV swasta yang kerjanya menipu rakyat dengan berita-berita hoax. Misal, parade yang hanya diikuti ratusan orang diberitakan ratusan atau puluhan ribu, dan sebagainya. Nah, kalau stasiun TV yang seperti ini polisi berani mempidanakan gak ya pak? [beritaislam24h.net / emc]
Polisi Ancam Pidanakan Penerus Berita Hoax, Kalau Berita TV Isi Hoax Gimana Pak? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada November 21, 2016 at 05:48PM
0 Response to "Polisi Ancam Pidanakan Penerus Berita Hoax, Kalau Berita TV Isi Hoax Gimana Pak? - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.