BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pakar Hukum : Kasus Ahok Sudah Cukup Bukti, Ada Iktikad Jahat Ahok Ngomong Al Maidah.
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.posmetro.info/2016/11/pakar-hukum-kasus-ahok-sudah-cukup.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari yudi nugraha ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POSMETRO INFO - Guru Besar Hukum Pidana FH UII Yogyakarta Prof DR Mudzakkir SH mengatakan alat bukti dan konten pada rekaman sudah cukup untuk dijadikan sebagai bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang melakukan penodaan atas isi ajaran Alquran Surat Al Maidah ayat 51. Sedangkan soal gelar perkara yang rencanya akan disiarkan langsung melalui tayangan televisi, dia menyatakan tidak setuju.
Mudzakir mengatakan gelar perkara yang disiarkan langsung secara langsung merupakan tidak sesuai dengan prosedur hukum karena pasti pada saat gelar dokumen ada hasil pemeriksaan yang itu jelas bersifat rahasia.
"Nah, bila sengaja terpublikasikan maka akan bertentangan dengam sifat rahasia dari dokumen tersebut. Hal ini kasusnya berbeda dengan keterangan ahli ilmu pengetahuan. Jadi kalau disiarkan dan terdapat unsur rahasia atau bisa malah mencemarkaan nama baik seseorang karena hasilnya belum sempurna/lengkap atau belum menjadi hasil akhir penyidikan/berkas resmi,'' kata Mudzakkir, kepada Republika.co.id, Ahad malam (6/10).
Maka, kata dia, bila tetap saja gelar perkara kasus Ahok ini disiarkan langsung melalui tayangan televisi, maka semua perkara pidana harus juga disiarkan secara langsung pula. ''Hal ini penting dan mendasar sebagai bentuk penerapan asas persamaan di depan hukum,'' ujar Mudzakkir.
Menurutnya, posisi kasus penistaan Alquran surat Al Maidah 51 ini sudah jelas terkait langsung kepada Ahok. Dan kasus ini tidak ada hubungannya dengan orang yang menyebarkan video.
''Jadi saya lihat sudah cukup bukti untuk dikatakan sebagai penodaan isi ajaran Islam dalam Alquran surat Al Maidah 51. Tidak ada hubungan dengan orang yang sebarkan video untuk minta maaf atau tidak. Yang kini harus diuji adalah video tersebut benar ada atau tidak. Hingga saat ini video tersebut dinyatakan adanya dan perbuatan ahok tersebut benar-benar ada,'' katanya.
Menurut dia, memang Ahok boleh saja mengaku minta maaf atau salah tafsir. Namun itikad jahatnya jelas ada, yakni pada tujuan dari pernyataan yang dia omongkan.
"Iktikad jahatnya ada pada tujuan dari Ahok ngomong surat Al Maidah 51 tersebut yang memuat ajaran Alquran soal bagaimana memilih pemimpin dan dengan kutip ayat tersebut sehingga orang-orang tidak pilih Ahok: Jangan percaya pada orang tersebut dan kamu dibohongin dengan Almaidah. Nah, di mana letak kebohongannya pakai Al Maidah 51? Jawabnya, isi surat Almaidah 51 merugikan kepentingan ahok dalam suatu pemilihan yang pemilihnya Muslim yang taat melaksanakan isi Almaidah 51. Hal inilah yang bisa merugikan kepentingan Ahok,'' ujarnya.
Ditanya soal peluang Ahok menjadi tersangka, Mudzakkir mengatakan semua itu tergantung pada kecukupan bukti dan alat bukti serta keyakinan penyidik. Namun, keyakinan penyidik pun jelas harus dibentuk berdasarkan bukti dan alat bukti juga.
''Dalam menyeleksi saksi dan ahli semua itu harus dilakukan juga secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana. Memang, sebelum proses penyelidikan selesai kini telah ada pernyataan dari Kapolri yang sudah menentukan sikap bahwa perbuatan Ahok bukan perbuatan pudana. Untuk soal ini maka itu saya minta kepada para penyidik abaikan saja. Ini karena semua ditentukan oleh bukti dan alat bukti dan harus dianalisis secara objektif,'' kata Mudzakkir.
Jadi para penyidik harus tak terpengaruh pernyataan Kapolri tersebut. Sebab para penyidik harus 'istiqomah' dengan penyidikannya. ''Penyidik tidak boleh terpengaruh oleh pendapat atasannya, karena penyidik profesional itu hanya tunduk kepada profesi dan sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,'' lanjutnya.[republika]
Pakar Hukum : Kasus Ahok Sudah Cukup Bukti, Ada Iktikad Jahat Ahok Ngomong Al Maidah. = Dipostkan Oleh yudi nugraha - Pada November 07, 2016 at 06:53AM
0 Response to "Pakar Hukum : Kasus Ahok Sudah Cukup Bukti, Ada Iktikad Jahat Ahok Ngomong Al Maidah. | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.