BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Nah Loh, Sebarkan Hate Speech, Provokator Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.posmetro.info/2016/11/nah-loh-sebarkan-hate-speech-provokator.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari Posmetro Info ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POS-METRO.COM - Sejumlah advokat Solo melaporkan Ulin Niam Yusron ke polisi terkait tulisannya di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa aksi bela Islam II ditujukan untuk menghabisi warga Tionghoa dan melakukan penjarahan seperti kasus 1998.
Awod SH dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) datang ke Mapolres Surakarta Sabtu malam (5/11) didampingi beberapa advokat lainnya seperti Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.
Dalam keterangannya kepada Panjimas, Awod mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta untuk melaporkan tentang dugaan peristiwa pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Laporan ini terkait dengan tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebook pribadinya yang dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan Aksi Bela Islam Jilid II Jumat (04/11) di Istana Negara Jakarta kemarin. Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.” Ujarnya.
Tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebooknya antara lain Memperjuangkan Agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai sekenario busuk #Indonesia Darurat.
Tulisan tersebut disertai dengan video penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat, entah siapa dalam video itu… namun tulisan ini membuat seakan-akan yang bearada dalam video itu adalah peserta kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid Ii 04-11-16 di Istana Negara.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.
“Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang – undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda.” Tambahnya.
Awod menambahkan, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktifis, khususnya aktifis dunia maya untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Ingat dalam kebebasan berekspresi itu terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian. Boleh bebas berbicara namun hendaknya memperhatikan norma-norma hukum yang diatur dalam undang – undang.
“Kami sangat menyayangkan tulisan mantan aktifis PRD Solo Ulin Ni’am Yusron yang kini merintis kariernya di jakarta ini, terlebih ia juga yang saya tahu berpengalaman dalam dunia jurnalistik.Kenapa sampai membuat tulisan yang bernada ujaran kebencian (hate speech). Kami tidak ada pilihan selain menyerahkan semua ke pihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Pungkasnya.
Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pihak kepolisian bisa dengan cepat memprosesnya, karena hal-hal teknis dan keraguan memproses perkara penebar kebencian sudah terjawab dalam SE KAPOLRI tersebut. (ps)
Nah Loh, Sebarkan Hate Speech, Provokator Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi = Dipostkan Oleh Posmetro Info - Pada November 06, 2016 at 04:09PM
0 Response to "Nah Loh, Sebarkan Hate Speech, Provokator Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.