BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Jika Ditetapkan Terpidana dan Menang Pilkada, Ahok Digantikan Djarot
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
pos-metro.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, jika calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan menjadi terpidana, namun memenangkan Pilkada, maka otomatis wakilnya yang akan naik menggantikan.
“Karena ada ketentuan jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya (terpidana) maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik,” ujarnya kepada JITU Islamic News Agency di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Aturan itu, terangnya, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada kekosongan jabatan.
Terkait keikutsertaan Pilkada, Veri mengungkapkan, bahwa status tersangka tidak membatalkan kepesertaan kontestasi pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis.
“Dilemanya, bagi Ahok secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat,” jelasnya.
“Bahkan terhadap partai politik pengusungnya juga kena,” tambah Veri.
Karenanya, menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok selain tetap maju.
Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan. [kiblat]
Jika Ditetapkan Terpidana dan Menang Pilkada, Ahok Digantikan Djarot = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Posmetro Info) - Pada November 19, 2016 at 11:39PM
0 Response to "Jika Ditetapkan Terpidana dan Menang Pilkada, Ahok Digantikan Djarot | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.