Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia | Abdul Hamdi Mustafa Stop ! infoposmetro.blogspot.com

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia


Blog blog seperti 
  • Pos-metro.com
  • portalpiyungan.com
  • beritaislam24h.com
  • mediankri.com
  • islampos.com
  • voa-islam.com
ini sudah keterlaluan..  Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat, 


<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

POS-METRO.CO - KUHPerdata merupakan warisan penjajah Belanda. Hukum itu merupakan duplikasi dari hukum Prancis yang dibuat oleh Napoleon Bonaparte saat masih naik kuda di awal tahun 1800-an. Kini hukum itu masih digunakan di Indonesia.

"Saya mendaftarkan perkara gugatan perdata di pengadilan pada Februari 2014 dan baru mulai sidang pada Januari 2015 dan vonis Pengadilan Negeri pada Mei 2016," kata praktisi hukum Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/11/2016).

Mengapa gugatan perdata bisa sangat lama? Selidik punya selidik, pengadilan masih terpaku pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang belakangan disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lihat simulasi di bawah ini betapa lambatnya sidang di peradilan Indonesia sesuai KUHPerdata dan praktik:

A. Pendaftaran dan Panggilan Sidang
1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan delapan orang yang digugat. Delapan tergugat berada di empat kota yang berbeda.
2. Panggilan dikirim dari PN Jaksel ke tempat PN yang dituju. Dari PN yang dituju ke tergugat.
3. PN terkait memberitahukan ke PN Jaksel bahwa penggugat telah diundang secara pantas. 

Dalam proses pemanggilan ini, dalam praktik memakan 5 minggu. Bila tergugat alamatnya sudah tidak diketahui, maka harus diumumkan di media cetak dengan tenggat 3 bulan. 

B. Sidang Perdana
1. Tergugat 1-8 tidak hadir. Sidang ditunda. Panggilan diulang lagi selama 5 pekan.
2. Sidang kedua, hanya tergugat 1 yang datang. Sidang kembali ditunda selama 5 pekan.
3. Sidang ketiga digelar, tergugat 2-8 datang tapi tiba-tiba tergugat 1 yang tidak datang. Sidang kembali ditunda selama 5 pekan. 
4. Sidang keempat baru semua pihak datang. Waktu yang dibutuhkan totol 15 minggu atau sekitar 4 bulan.

C. Sidang di PN
1. Majelis memerintahkan mediasi sebab apabila tidak ada mediasi maka putusan batal demi hukum. Mediasi memakan waktu 30 hari.
2. Bila mediasi gagal, maka sidang memasuki pokok perkara dengan lama waktu umumnya 8 bulan.
3. Sidang makin ruwet apabila terjadi pergantian majelis dengan alasan salah satu hakim pindah tugas.
4. Putusan diketok tanpa dihadiri tergugat. Penggugat menang. Putusan akan dikirim ke 8 tergugat dan memakan waktu selama 2 sampai 3 bulan sampai ke tangan tergugat seperti mekanisme panggilan sidang.
5. Setelah menerima putusan, penggugat diberikan waktu 14 hari untuk membuat memori banding. Memori banding di kirim ke PN Jaksel dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

D. Proses Banding
1. Majelis tinggi akan memeriksa dan mengadili dalam proses sekitar 4 sampai 5 bulan.
2. Putusan diketik dan dikirim ke penggugat dan tergugat lewat PN Jaksel dan diteruskan ke PN tergugat. Memakan waktu 2 sampai 3 bulan.
3. Tergugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. 

E. Proses Kasasi
1. Para pihak membuat memori kasasi lewat PN Jaksel. Dari PN Jaksel ke MA setidaknya memakan waktu 3 bulan.
2. Majelis kasasi menyidangkan perkaara dan memutus selama 6 sampai 8 bulan. 
3. Setelah putusan kasasi diketok, dalam waktu 2 sampai 3 minggu diumumkan di website MA.
4. Kepaniteraan MA mengetik putusan kasasi selama kurang lebih 6 bulan. Pengetikan memakan waktu dengan alasan ribuan berkas menumpuk.
5. Setelah putusan kasasi selesai dikirim ke PN Jaksel dan dari PN Jaksel dikirim ke pihak.

F. Proses Eksekusi
1. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi.
2. Tergugat 1-8 dipanggil lagi layaknya panggilan sidang pertama dan memakan waktu 4 bulan.
3. Ketua pengadilan menerbitkan surat penetapan eksekusi/aamaning.
4. Proses eksekusi makin rumit ketika ada pihak ketiga mengajukan perlawanan terhadap penetapan anmaning. Hukum acara perdata dalam perlawanan ini seperti proses sidang perdata baru. Mulai dari 0 lagi. 
5. Eksekusi di lapangan membutuhkan biaya banyak.

Dengan ritme di atas, maka sebuah kasus perdata bisa memakan waktu 5 tahun lamanya hingga bisa dieksekusi. MA sudah berusaha mengubah hukum acara di atas yang berlarut tetapi terbentur UU.

"Setahu saya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah lama ingin mengubah sistem beracara perdata sesuai perkembangan dunia teknologi informasi (TI) tetapi keinginan tersebut terhambat oleh ketentuan HIR yang hingga sekarang belum diganti dengan hukum acara yang baru," kata hakim agung Syamsul Maarif.

Dengan lamanya proses hukum acara perdata, apakah tidak membuat investor berpikir ulang untuk berbisnis di Indonesia?  (sn)

Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Posmetro Info) - Pada November 20, 2016 at 06:26PM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Penjajah Masih Dipakai, Begini Super Lambatnya Peradilan Indonesia | Abdul Hamdi Mustafa Stop ! infoposmetro.blogspot.com"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd