BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Didepan Bareskrim, MUI Tegaskan Fatwa MUI Sudah Final : Ahok Menistakan Agama
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.posmetro.info/2016/11/didepan-bareskrim-mui-tegaskan-fatwa.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari yudi nugraha ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POSMETRO INFO - Penyidik Bareskrim Polri mendatangi MUI untuk memeriksa KH Maruf Amin. Pemeriksaan kepada Maruf bukan sebagai saksi ahli melainkan untuk mengklarifikasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Kedatangan Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Maruf Amin selaku Ketua MUI untuk kepentingan klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," kata Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
"Mengklarifikasi substansi baik formal maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait penodaan atau penghinaan atas Al-Quran dan terhadap para ulama dan umat Islam," sambung dia.
MUI menegaskan sempat ada miskomunikasi yang menyatakan bahwa hari ini Maruf diperiksa sebagai ahli. Dalam kesempatan ini MUI juga menegaskan bahwa sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan beberapa waktu lalu adalah benar.
"Pertemuan kondusif apa yang ditanyakan hampir sama seperti yang ditanyakan kepada ahli agama dalam hal ini Pak Hamdan pada seminggu yang lalu. Intinya hanya menegaskan apa yang dinyatakan MUI apa adanya. Kiai Maruf menyatakan bahwa fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau apa yang disampaikan ahli agama," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama.
Menurut MUI, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tulis MUI yang diteken oleh Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr H Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. [detik]
Didepan Bareskrim, MUI Tegaskan Fatwa MUI Sudah Final : Ahok Menistakan Agama = Dipostkan Oleh yudi nugraha - Pada November 07, 2016 at 07:05PM
0 Response to "Didepan Bareskrim, MUI Tegaskan Fatwa MUI Sudah Final : Ahok Menistakan Agama | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.