Dijamin dan dilindungi UU No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di depan umum.
Justru SIAPA SAJA yang melarang atau menghalangi AKSI BELA ISLAM III maka telah langgar KONSTITUSI.
Silakan baca pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 / 1998 tersebut :
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan
0 Response to "AKSI BELA ISLAM III SANGAT KONSTITUSIONAL - Dari Rizieq"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.