BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok Jadi Tersangka, Secara Tak Langsung Tuduhan Provokator Kepada Buni Yani Terbantahkan
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
POS-METRO.COM - Setelah video ucapan Basuki T Purnama (Ahok) ramai beredar di media sosial, Buni Yani diperkarakan ke polisi oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak ADJA). Dosen LSPR itu melaporkan balik Tim Kotak ADJA ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, massa ormas Islam menuntut status hukum atas ucapan Ahok itu lewat aksi demo besar-besaran 4 November lalu. Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan secara tidak langsung hal itu menggugurkan pelaporan Kotak ADJA yang melaporkannya atas dugaan penghasutan.
"Itu statusnya (Buni Yani sebagai terlapor) mengada-ada karena dengan adanya peningkatan status Pak Ahok ini secara tidak langsung menggugurkan laporan itu," ujar Aldwin usai mendampingi Buni dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Meski demikian, lanjut Aldwin, sebagai warga negara yang baik, kliennya siap menjalani proses hukum atas laporan Kotak ADJA tersebut.
"Tuduhan terhadap Pak Buni Yani ini terbantahkan, tapi kami senantiasa akan siap apabila dimintai keterangan, karena sebagai warga negara yang taat hukum tentu kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," lanjut Aldwin.
Laporan Buni tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pagi tadi, Buni dimintai keterangan oleh penyidik soal laporannya terhadap tim Kotak ADJA, Muanas Alaidin dna Guntur Romli.
"Laporan Pak Buni alhamdulilah direspon dengan baik, orang-orang yang memfitnah Pak Buni itu sekarang laporannya (Buni) diproses dan sekarang dinaikan jadi penyidikan," lanjut dia.
Dengan adanya proses hukum itu, Aldwin berharap hal itu dapat membuka kebenaran yang sesungguhnya. "Ini semakin clear, semakin membuka kebenaran bahwa Pak Buni Yani ini difitnah, diputarbalikan faktanya," sambungnya.
Sementara itu, Buni tidak banyak berkata-kata. Ia mengapresiasi kinerja polisi yang merespons laporannya itu. "Saya pribadi sangat terimakasih ke polisi yang bekeja profesional, tidak terpengaruh oleh opini publik untuk menentukan status hukum saya. Tadi susah dijelaskan penyidik ini sudah dinaikan ke penyidikan," tutur Buni.
Buni diperiksa mulai pukul 9.00-14.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Buni melampirkan sejumlah bukti screenshot facebook terlapor. (dtk)
Ahok Jadi Tersangka, Secara Tak Langsung Tuduhan Provokator Kepada Buni Yani Terbantahkan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Posmetro Info) - Pada November 18, 2016 at 05:54PM
0 Response to "Ahok Jadi Tersangka, Secara Tak Langsung Tuduhan Provokator Kepada Buni Yani Terbantahkan | Abdul Hamdi Mustafa Stop !"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.